MEDAN [bn]— Sedikitnya tiga kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan tersandung kasus narkoba sepanjang 2026. Kondisi tersebut mendorong Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepling.
Pengurus BM-3 Kota Medan, Dedi Suherman, mengatakan kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan individu.
“Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Kepling merupakan aparatur yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, integritas dan rekam jejak mereka harus benar-benar menjadi perhatian,” ujar Dedi, Sabtu (5/9/2026).
Dedi menyebut, dua Kepling di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, sebelumnya terseret kasus narkoba pada Maret 2026. Keduanya kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kecamatan Medan Barat.
Kasus kembali mencuat pada awal September 2026 setelah seorang Kepling perempuan berinisial FAP (41) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi menyebut FAP diduga mengedarkan vape yang mengandung narkoba dan pil ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua vape yang disebut mengandung narkoba serta dua butir ekstasi.
Menurut Dedi, rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk mengevaluasi sistem pengangkatan dan pengawasan Kepling.
“Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah ada kasus. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa orang-orang yang dipercaya menjadi Kepling benar-benar memiliki integritas dan bebas dari narkoba,” katanya.
Ia meminta evaluasi dilakukan secara objektif terhadap seluruh Kepling, termasuk pemeriksaan persyaratan, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, BM-3 mendorong Pemerintah Kota Medan memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan dan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan aparatur lingkungan dalam aktivitas ilegal.
“Kalau satu atau dua orang bermasalah, tentu tidak boleh kemudian semua Kepling dicurigai. Tetapi kasus yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi sistem secara menyeluruh. Ini bukan soal menyalahkan seluruh Kepling, melainkan memastikan sistem pengawasan berjalan,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan BM-3 Kota Medan mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, pemerintah harus melakukan pembenahan agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat lingkungan.
“Kepling adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, mereka harus menjadi bagian dari solusi pemberantasan narkoba, bukan justru tersandung dalam persoalan narkoba,” ujar Dedi.

Posting Komentar