MEDAN [bn]— Peredaran narkotika kembali terungkap di tengah permukiman warga. Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Mesjid Taufik, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur menangkap DA alias Dani Ardiansyah (24) dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang diterima polisi sekitar satu jam sebelumnya mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu tidak berhenti sebagai laporan. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H., M.H., bersama Panit I Reskrim Ipda Hermanto, langsung memimpin personel menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.
Bersembunyi di Bawah Tempat Tidur
Setibanya petugas di lokasi, seorang laki-laki yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika terlihat berlari masuk ke dalam sebuah rumah.
Petugas mengejar hingga ke dalam rumah. Upaya melarikan diri itu akhirnya terhenti ketika pria tersebut ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidur.
Menurut polisi, saat ditemukan, tersangka masih menggenggam barang yang diduga narkotika dengan tangan kirinya. Petugas kemudian mengamankan DA beserta barang-barang yang ditemukan dan membawanya ke Markas Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket klip plastik berukuran sedang berisi sabu dengan berat 0,80 gram. Selain itu, turut diamankan 10 plastik klip kecil kosong, satu unit telepon seluler Redmi 13X berwarna hitam, serta uang tunai Rp50.000 yang disebut merupakan hasil transaksi.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bukan hanya aktivitas tersangka, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika kepadanya.
Pengakuan Membuka Jejak Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia juga mengungkap asal barang tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Reza, yang disebut berasal dari kawasan Bagan Percut. Sabu itu dibeli dengan harga Rp250.000.
Pengakuan tersebut membuat perkara berkembang. Polisi tidak berhenti pada penangkapan pengedar yang berada di lokasi, tetapi bergerak mengejar pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan mengatakan polisi telah melakukan pengembangan terhadap Reza.
"Terhadap Reza pemasok sabu kepada tersangka, kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita akan terus buru," ujar Iptu Alwan.
Status DPO tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kini diarahkan lebih jauh untuk mencari keberadaan orang yang diduga berada di balik pasokan narkotika kepada tersangka.
Baru Satu Bulan Menjalankan Bisnis Haram
Dalam pemeriksaan, DA juga mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis peredaran narkotika tersebut.
Pengakuan itu menjadi salah satu titik yang masih perlu didalami penyidik. Sebab, durasi aktivitas yang disebut baru satu bulan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan jaringan yang mungkin terlibat.
Polisi masih perlu menelusuri dari mana narkotika diperoleh, kepada siapa barang tersebut diedarkan, berapa kali transaksi telah dilakukan, serta apakah ada pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi.
Terlebih, menurut keterangan Kapolsek Medan Timur, tersangka bukan pertama kali berhadapan dengan perkara narkotika.
Residivis Kembali Berhadapan dengan Hukum
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Alwan, menyampaikan bahwa DA merupakan residivis kasus narkoba.
Fakta tersebut menambah dimensi lain dalam perkara ini. Penangkapan DA bukan sekadar mengungkap dugaan peredaran sabu di satu titik permukiman, tetapi juga menunjukkan bagaimana seseorang yang pernah tersangkut perkara narkotika kembali diduga terlibat dalam tindak pidana serupa.
"Ini komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Dani Ardiansyah kami tangkap saat bersembunyi di bawah tempat tidur, lengkap dengan barang bukti yang ia pegang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba," ujar Kompol Agus.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap persoalan peredaran narkotika yang tidak hanya menyangkut pelaku di tingkat pengguna atau pengedar, tetapi juga mata rantai pemasok yang berada di belakangnya.
GSN dan Peran Laporan Warga
Operasi Gerebek Sarang Narkoba yang dilakukan jajaran Polsek Medan Timur dalam kasus ini memperlihatkan pentingnya informasi dari lingkungan sekitar dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika.
Aktivitas transaksi narkoba sering kali berlangsung secara tersembunyi dan berpindah-pindah. Karena itu, informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
Dalam kasus Gang Serasi, informasi mengenai dugaan transaksi sabu diterima polisi sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak lama kemudian, personel bergerak ke lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka sekitar pukul 18.00 WIB.
Rentang waktu tersebut memperlihatkan pola penindakan yang bertumpu pada laporan masyarakat dan respons cepat aparat di lapangan.
Namun, penindakan terhadap seorang pengedar tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Terungkapnya nama pemasok yang kini masuk DPO menunjukkan bahwa penyidikan masih memiliki pekerjaan lanjutan: mengejar sumber pasokan dan memutus rantai distribusi.
Polisi Kejar Reza
Dengan ditetapkannya Reza sebagai DPO, perhatian penyidik kini bergeser kepada pihak yang diduga memasok sabu kepada DA.
Pengejaran terhadap pemasok menjadi penting karena pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di tingkat bawah. Rantai pasokan perlu diurai untuk mengetahui bagaimana narkotika masuk, berpindah tangan, hingga akhirnya beredar di lingkungan masyarakat.
Polsek Medan Timur menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Sementara DA telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan serta penahanan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih akan mendalami seluruh keterangan tersangka dan barang bukti yang disita guna menentukan konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Polisi Minta Warga Tidak Diam
Di sisi lain, kasus ini kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Kapolsek Medan Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Polri menyediakan Call Center 110 Polri Presisi sebagai salah satu saluran pengaduan masyarakat.
"Kita harap peran serta masyarakat apabila melihat, mengetahui tindak pidana jenis apapun, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri Presisi. Laporan akan segera ditindaklanjuti," ujar pihak kepolisian.
Kasus di Gang Serasi kini menyisakan satu pertanyaan penting: sejauh mana jaringan di belakang DA dapat dibongkar?
Penangkapan seorang pengedar menjadi titik awal. Dengan satu tersangka telah diamankan dan seorang pemasok ditetapkan dalam DPO, langkah berikutnya berada pada kemampuan penyidik untuk menelusuri aliran narkotika hingga ke sumbernya.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berlangsung di kantor polisi atau ruang penyidikan. Ia dimulai dari lingkungan terkecil—dari keberanian warga menyampaikan informasi, kecepatan aparat merespons, hingga konsistensi penegak hukum mengejar setiap mata rantai peredaran narkotika.

Posting Komentar