MEDAN [bn] – Pengadilan Negeri (PN) Medan jatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada Ebit Yunus Zebua (24), dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkoba di Kota Medan, Rabu (24/5/23).
Yurni Laia menjerit histeris ketika anaknya, Ebit Yunus Zebua (24) divonis pidana penjara selama 10 tahun. Sebab, warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah menjadi pengedar 100 butir ekstasi.
Tak terima dengan putusan itu, tangisan Yurni Laia pun pecah di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Pantauan Jurnalis Berita Narkoba, Selasa (23/5/2023), Yurni Laia yang awalnya duduk di kursi pengunjung sidang untuk mendengarkan putusan itu, Ia pun langsung berdiri dan histeris ketika majelis hakim selesai membacakan vonis 10 tahun terhadap putranya.
Ia tak henti-hentinya mengatakan tak terima atas putusan yang diberikan hakim, bahkan suara tangisannya semakin kuat ketika dua petugas keamanan (Security) PN Medan membawanya keluar dari ruang persidangan.
"Aku tak terima kalau anakku dihukum segitu, jangan kalian hukum anakku seberat itu, kalaupun anakku dihukum, hukum sesuai dengan kesalahannya. Mana hati nurani bapak hakim, dan ibu jaksa yang terhormat. Anakku itu bersih, jangan dituduh sebagai pengedar. Kalau anakku pengedar gak mungkin aku tukang cuci di rumah-rumah orang," katanya sembari menangis histeris.
Menurut Yurni Laia, bahwa anaknya hanya disuruh oleh seseorang bernama Baret. Namun, kenapa hanya anaknya saja yang ditangkap. Sementar Baret masih bebas menghirup udara segar.
"Anakku itu hanya diperalat orang, kenapa si Baret itu tidak ditangkap padahal dia yang punya barang, jaksa pun taunya itu. Sekarang ini masih berkeliarannya, tetangganya kami sama si Baret, disitunya dia, tapi gak mau ditangkap polisi, kurasa mungkin sengkokollah itu atau ntah apalah itu," kata Yurni Laia.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ebit Yunus Zebua dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi dari 5 gram," kata majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis. [red]

Posting Komentar