MEDAN [bn] - Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan vonis terhadap E.Y. Zebua, seorang kurir narkoba yang terbukti membawa dan menyelundupkan 100 butir ekstasi ke dalam wilayah Medan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh jaksa penuntut, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun atas peran aktif Zebua dalam peredaran narkoba.
Dalam persidangan yang berlangsung majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ebit Yunus Zebua dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi dari 5 gram," ujar majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Pihak kepolisian berhasil menangkap E.Y. Zebua dengan barang bukti berupa 100 butir ekstasi, dalam hal kasus ini majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh E.Y. Zebua sangat serius dan melanggar hukum yang berlaku. Hakim Ketua menjelaskan, "Tindakan Zebua sebagai kurir narkoba memiliki dampak negatif yang luas pada masyarakat. Peredaran narkoba memberikan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah hukum indonesia."
Setelah pengumuman putusan, E.Y. Zebua tampak terkejut dan tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa di wajahnya. Hakim ketua majelis menilai E.Y. Zebua terbukti bersalah tidak mendukung program dari pemerintah yang memberantas narkoba. Kasus ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. PN Medan memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan yang melanggar hukum terkait narkoba tidak akan ditoleransi dan akan dihukum secara tegas. Keberhasilan penangkapan dan vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba. [red]

Posting Komentar