PADANGSIDIMPUAN [bn] - Miliki sabu-sabu, dua terduga pemakai narkoba di Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas kepolisian di lokasi yang berbeda.
Keduanya diketahui berinisial DI (47), warga Komplek DPRD, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Selanjutnya PS (38), warya Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Keduanya ditangkap pada Rabu (13/4/2022). Keduanya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun berbeda gang.
Dari tangan DI, polisi menyita barang bukti berupa, 31 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,67 gram, satu bungkus rokok warna hitam merah, 1 unit handphone warna hitam, enam bungkus rokok hitam dan merah uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Dari PS, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik clif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram, satu bungkus plastik clif transfaran kosong, 30 bungkus plastik clif trasnfaran kosong kecil.
“DI ditangkap di Gang Marasaud, Kampung Jawa, sedangkan PS diamankan di Gang Ikhlas, Kelurahan WEK IV,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
Menurutnya, penangkapan ke dua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian ada warga yang kerap menggunakan narkoba.”Personil langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari dua orang terduga pelaku narkoba tersebut diamankan sejumlah barang bukti,”tuturnya. [amrulkzn]

Posting Komentar